Monday, March 15, 2010

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)

4 comments:

  1. dah mau nikah Tur? undangannya yaa... :D

    ReplyDelete
  2. Handak menikah kah ?

    Wah, wah....support haja lah.... :D

    ReplyDelete
  3. hehe...barusan dapat pertanyaan tentang hukum mahar dalam pernikahan..dan ketemu lah penjelasan dan Al-Qur'an ini...
    ***maksudnya untuk berbagi..sekalian buat persiapan

    ReplyDelete